LBH Tuah Negeri Nusantara Isi Posbakum di PN Siak. Bakal Bantu Warga yang Buta Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara kota Pekanbaru mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
LBH Tuah Negeri Nusantara Isi Posbakum di PN Siak. Bakal Bantu Warga yang Buta Hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara kota Pekanbaru mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.
Nota Kesepahaman (MoU) sudah ditandatangani kedua pihak, masing-masing Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru, Suardi, SH dan Ketua PN Siak Rozza El Afrina, SH, MH.
"Kita sangat bersyukur atas penandatanganan MoU yang telah kami lakukan pada Jumat (10/1) di PN Siak. Selanjutnya kami siap melaksanakan tugas," kata Suardi kepada Tribun, Minggu (12/1/2020).
Suardi, SH menerangkan, dengan adanya LBH Tuah Negeri Nusantara pada pengisian Posbakum di PN Siak, diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam menjalani permasalahan.
Kehadirannya di PN Siak memang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang buta hukum di lingkungan PN Siak Sri Indrapura.
• KONI Riau Tetapkan Enam Perusahaan Besar Sebagai Dewan Penyantun
"Kita komit melaksanakan tugas untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu atau tidak mengerti hukum. Kita terbuka kepada masyarakat luas di Siak," kata dia.
LBH Tuah Negeri Nusantara merupakan LBH yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.
Ketua PN Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina, SH, MH menerangkan dengan adanya Posbakum ini bisa membantu masyarakat dan program-program dari PN Siak.
Posbakum tersebut membuat PN Siak menerapkan peradilan yang modern.
"Ini merupakan bentuk keseriusan dari pengadilan untuk menerapkan hukum dalam membantu masyarakat," kata Rozza.
Ia berkeinginan menjadikan PN Siak sebagai percontohan untuk penegakan hukum yang sesuai dengan amanat undang-undang.
"Untuk itu agar bisa bekerjasma dalam pemberian bantuan hukum," kata dia.
Setelah Mou ditandatangani, setiap perkara ditetapkan berdasarkan penunjukan langsung oleh majelis hakim untuk setiap penanganan perkaranya. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
