Satpol PP Razia Pegawai
Satpol PP Razia Pegawai di Meranti Riau, BKD Siapkan Sanksi Buat Pegawai yang Terciduk di Kedai Kopi
BKD Kepulauan Meranti akan berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan sedang duduk di kedai kopi saat jam kerja.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
MERANTI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti akan berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan sedang duduk di kedai kopi saat jam kerja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti telah menggelar razia pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang mangkir saat jam kerja pada Senin (13/1/2020).
Razia digelar di sejumlah kedai kopi dan tempat nongkrong lainnya di Selatpanjang.
Kabid Pengembangan Pembinaan Kinerja Aparatur BKD Kepulauan Meranti Haramaini mengatakan surat sanksi tersebut akan diserahkan kepada masing-masing dari pegawai yang bersangkutan.
"Sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 mereka sudah melakukan pelanggaran disiplin, intinya tidak mentaati jam kerja," ungkap Haramaini Senin (13/1/2020).
Untuk sanksi yang diberikan dikatakan Haramaini dapat berupa terguran dan surat peringatan. "Sanksi detilanya dapat nanti berupa pimpinan kita menyurati OPD untuk melaksanakan penerapan sanksi disiplin," ujar Haramaini.
Haramaini mengatakan sanksi tersebut nantinya akan diterapkan langsung oleh masing-masing OPD. "Sesuai dengan mekanisme ada 3 tahapan sanksi, nanti paling minimal sanksi ringan itu sendiri berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas," ujar Haramaini.
Walaupun teguran dalam bentuk lisan, dikatakan Haramaini hal tersebut akan dibuat berbentuk Surat Keputusan.
Ke depan pihak BKD juga mengingatkan bahwa giat penertipan pegawai seperti ini tetap akan dilakukan. "Tetap ada, sehingga para pegawai kami harap tetap disiplin dalam melaksanakan tugasnya." Pungkasnya. (Tribun Pekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/breaking_news_pegawai_nongkrong_di_kedai_kopi_kena_razia_satpol_pp_kepulauan_meranti_riau_2.jpg)