Kasus Pencabulan di Riau
Hanya Dalam Waktu Dua Bulan, Predator Seks di Selatpanjang Riau Ini Cabuli 16 Gadis di Bawah Umur
Hanya dalam waktu dua bulan, pelaku mencabuli gadis dan anak di baweah umur. Pelaku berasal dari Selatpanjang, Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Kepulauan Meranti amankan seorang predator seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku merupakan pemuda berinisial JT (19) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Tak tanggung-tanggung, korban dari predator seks asal Selatpanjang ini sebanyak 16 gadis yang mayoritas masih sekolah.
Parahnya lagi, korban sebanyak itu terjadi hanya dalam waktu dua bulan saja. .
Melalui keterangan pers yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (16/1/2020) di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diamankan pada Senin (13/1/2020) di jalan Rintis, Kepulauan Meranti.
Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi kasat Reskrim polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar dan personel polres lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan pelaku dikenai pasa 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 25 tahun dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan dari penjelasan tersangka, total ada 16 korban pencabulan dari tersangka.
Hampir semua korban merupakan gadis dibawah umur.
"Bahwa pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak di bawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda pada bulan Desember 2019 sampai Januari 2020," ujar Taufiq.
Adapun lokasi tempat tersangka melancarkan aksinya yaitu Jalan Perjuangan, jalan Alah Air, Jalan Ismail Kampung Baru, Jalan Rintis, dan Jalan Perumbi.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang korban dan masih tetap akan dilakukan pemeriksaan. Kepada masyarakat yang menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kami," ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
1 helai baju kaos oblong warna merah
