Siap-siap, Petugas Gabungan Bakal Razia Truk ODOL Mulai Maret

Keberadaan truk ODOL di Riau cukup marak. Kondisi ini disinyalir menjadi penyebab cepatnya rusak jalanan di Provinsi Riau.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru
Tim Penegakan Hukum Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri mengamankan empat unit truk yang masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). 

Apalagi kegiatan ini sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan di Ditjen Perhubungan Darat.

"Kalau memang ada perusahaan angkutan yang kendaraannya ODOL, maka diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan. Kita ingatkan bagi pengusaha transportasi untuk memeriksa kembali kendaraannya sebelum beroperasi di jalan raya yang ada di Provinsi Riau,"kata Taufiq.

Taufiq menegaskan, untuk menertibkan truk yang melebihi muatan dan ukuran, pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved