Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SKD CPNS 2019

BREAKING NEWS: Hari Pertama SKD CPNS 2019 Pemprov Riau Peserta Dilarang Pakai Cincin dan Kalung

Sebanyak 450 dari 6.178 pelamar CPNS 2019 Pemprov Riau akan mengikuti SKD CPNS 2019 di Gedung UPT Penilaian Kompetensi, Senin besok.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
FOTO ILUSTRASI - Sejumlah peserta tes Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru mengikuti berbagai tahapan sebelum dimulainya ujian di Kantor Regional XII BKN Jalan Hangtuah Ujung, Senin (5/11/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

PEKANBARU - Sebanyak 450 dari 6.178 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Riau akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 di Gedung UPT Penilaian Kompetensi, Jalan Amal Hamzah Pekanbaru, Senin (27/1/2020).

Dihari pertama ujian ini, peserta akan dibagi menjadi lima sesi. Dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Masing-masing sesi jumlah peserta ujianya adalah sebanyak 90 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Minggu (26/1/2020) mengatakan, peserta ujian harus sudah ada di lokasi ujian satu jam sebelum ujian dimulai.

Sebab sebelum ujian dimulai ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh peserta ujian. Mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan ujian hingga pengesahan kartu ujian.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan di lokasi ujian sebelum ujian dimulai.

Tidak hanya itu, pihaknya telah menetapkan ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta yang ikut dalam ujian SKD ini.

"Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu," katanya.

Ikhwan menjelaskan, untuk peserta laki-laki wajib memakai kemeja putih polos tanpa corak dan celana hitam.

Sedangkan peserta perempuan memakai kemeja putih polos tanpa corak, tidak transparan, rok hitam dan jilbab hitam polos.

"Peserta juga tidak diperkenanakan memakai kaos, celana jeans dan sandal," ucapnya.

Di samping itu, peserta ujian juga diingatkan agar tidak membawa barang-barang yang telah dilarang.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke lokasi ujian tersebut, di antaranya dilarang membawa buku maupun cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan seperti gelang, cincin, kalung) dan ballpoint atau pena, makanan, minuman, dan senjata tajam.

"Peserta hanya perlu datang membawa diri saja. Tidak boleh membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai pengumuman yang kami sampaikan kemarin," ujarnya.

Ikhwan juga menjelaskan soal tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta ujian.

Seperti dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, dilarang menerima dan memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.

Saat memasuki ruangan ujian, peserta tidak dibenarkan membawa perlengkapan apapun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved