Pohon Ganja yang Ditemukan Tingginya Sudah 3 Meter, Luasnya 1 Hektar, Kaget Ternyata Pemiliknya. . .
Pohon Ganja yang Ditemukan Tingginya Sudah 3 Meter, Luasnya 1 Hektar, Kaget Ternyata Pemiliknya. . .
Selain itu, polisi mengamankan 1 unit parang, 1 unit senapan angin, 5 buah anak panah dan 1 buah busur.
"Personel langsung melakukan pembongkaran ladang dengan mencabut pohon ganja tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres Keerom bersama pemilik ladang untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Kamuflase Ganja
Polisi berhasil membongkar upaya penyeludupan ganja seberat 374 kilogram dari Aceh.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diketahui modus pelaku mengirim barang ilegal tersebut.
Ternyata pelaku sudah merecanakan dengan matang dengan cara mengkamuflase pengiriman barang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkap modus operandi pengiriman 374 kilogram Ganja dari Aceh.
Ganja dengan berat total 374 kilogram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Tam Cargo dari Aceh dan diutupi oleh potongan kain dan pakaian bekas.
"Ditutupi pakaian. Ya jadi dicampur di atasnya itu baju pakaian baru dibawahnya ganja. Untuk Kamuflase," kata Bastoni saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Lalu dikirim dengan ekspedisi dari Aceh ke Jakarta menggunakan Tam Cargo juga kemudian setelah di sini, di Bambu Apus dengan kendaraan kecil dibawa ke Griya Nira, Tanah Kusir kemudian baru dibawa ke Manggarai," tambah Bastoni.
"Untuk sementara masih pendalaman apakah ada keterkaitan atau terlibat. Masih kami dalami apakah jasa ekspedisi ini turut membantu," kata dia.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan empat tersangka pengedar atas nama IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20). Mereka ditangankap saat polisi mengamankan ratusan kilogram ganja tersebut pada Selasa (24/12/2019).
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Dibawa dengan Mobil Ekspedisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polisi-tembak-mati-bos-narkoba-kelas-kakap-ternyata-punya-ladang-ganja-seluas-10-hektare-di-aceh.jpg)