Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pohon Ganja yang Ditemukan Tingginya Sudah 3 Meter, Luasnya 1 Hektar, Kaget Ternyata Pemiliknya. . .

Pohon Ganja yang Ditemukan Tingginya Sudah 3 Meter, Luasnya 1 Hektar, Kaget Ternyata Pemiliknya. . .

Editor: Budi Rahmat
(RAJA UMAR) via Kompas.com
Personel Polisi dari Polres Aceh Besar sedang mengangkat batang ganja yang telah dicabut untuk dimusnahkan dengan dibakar langsung dilokasi, Rabu (06/03/2019). Tanaman ganja yang ditemukan dilahan tak bertuan ini seluas satu hektar diperkirakan telah berusia tiga bulan dengan ketinggian 50 hingga 150 centimeter.(RAJA UMAR) 

Selain itu, polisi mengamankan 1 unit parang, 1 unit senapan angin, 5 buah anak panah dan 1 buah busur.

"Personel langsung melakukan pembongkaran ladang dengan mencabut pohon ganja tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres Keerom bersama pemilik ladang untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Kamuflase Ganja

Polisi berhasil membongkar upaya penyeludupan ganja seberat 374 kilogram dari Aceh.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diketahui modus pelaku mengirim barang ilegal tersebut.

Ternyata pelaku sudah merecanakan dengan matang dengan cara mengkamuflase pengiriman barang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkap modus operandi pengiriman 374 kilogram Ganja dari Aceh.

 

Ganja dengan berat total 374 kilogram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Tam Cargo dari Aceh dan diutupi oleh potongan kain dan pakaian bekas.

"Ditutupi pakaian. Ya jadi dicampur di atasnya itu baju pakaian baru dibawahnya ganja. Untuk Kamuflase," kata Bastoni saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Tanaman Ganja
Tanaman Ganja (pexels.com)

"Lalu dikirim dengan ekspedisi dari  Aceh ke Jakarta menggunakan Tam Cargo juga kemudian setelah di sini, di Bambu Apus dengan kendaraan kecil dibawa ke Griya Nira, Tanah Kusir kemudian baru dibawa ke Manggarai," tambah Bastoni.

Polisi menduga ada keterkaitan pihak perusahaan ekspedisi dalam proses pengiriman ganja tersebut. Namun, hal tersebut belum pasti dan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara masih pendalaman apakah ada keterkaitan atau terlibat. Masih kami dalami apakah jasa ekspedisi ini turut membantu," kata dia.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan empat tersangka pengedar atas nama  IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20). Mereka ditangankap saat polisi mengamankan ratusan kilogram ganja tersebut pada Selasa (24/12/2019).

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Dibawa dengan Mobil Ekspedisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved