Ditpolair Polda Riau Cegat 2 Speedboat Pembawa 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Tim dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Hal ini guna menghindari pengawasan dari petugas, maupun potensi pelaporan dari masyarakat setempat.
"Sengaja mereka masuknya malam. Menunggu gelap dan suasana sepi. Kalau siang gampang terpantau," bebernya.
Badaruddin mengakui jika pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Mengingat begitu banyaknya pelabuhan tikus di sepanjang perairan di Riau, termasuk di Inhil.
"Bahkan rumah-rumah warga di sana bagian belakangnya bisa menjadi tempat merapat speedboat," tuturnya.
Badaruddin berkomitmen, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas penyelundupan.
"Kalau tidak bisa 100 persen, minimal bisa meminimalisir. Untuk di darat kita juga kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Biasanya banyak juga yang masuk dari Jambi, dicicil masuk sedikit-sedikit ke wilayah kita," ucapnya.
Badaruddin menambahkan, untuk dua pelaku yang diamankan, dijerat Pasal 323 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran junto Pasal 480 (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/direktur-polair-polda-riau-kombes-badaruddin.jpg)