Keluar Gedung KPK, Inilah Komentar Singkat Amril Mukminin,Bupati Bengkalis Resmi Ditahan
Keluar Gedung KPK, Inilah Komentar Singkat Amril Mukminin, Mantan Bupati Bengkalis Resmi Ditahan
Keluar Gedung KPK, Inilah Komentar Singkat Amril Mukminin, Bupati Bengkalis Resmi Ditahan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin enggan berkomentar sesaat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2020).
Amril keluar sudah mengenakan rompi berwarna oranye sekira pukul 1952 WIB.
Saat ditanya wartawan, Amril hanya berkomentar singkat.
"Tanya PH (penasihat hukum) saya," kata Amril sambil berjalan ke mobil tahanan.
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, Kamis (20/2/2020).
Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
• BREAKING NEWS: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur
• Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK
Amril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Amril ditahan setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka hari ini.
Pantauan Kompas.com, Amril meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.52 WIB.
Amril yang telah mengenakan rompi tahanan oranye itu enggan berkomentar mengenai penahanannya.
"Tanya PH (penasihat hukum) saya," kata Amril sambil berjalan ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
