Keluar Gedung KPK, Inilah Komentar Singkat Amril Mukminin,Bupati Bengkalis Resmi Ditahan
Keluar Gedung KPK, Inilah Komentar Singkat Amril Mukminin, Mantan Bupati Bengkalis Resmi Ditahan
Adapun pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh ornag tersangka yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor.
• Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan K4 KPK, dari Tanggal 6 Februari
• Sebelum Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, KPK Telah Mendakwa Dua Tersangka Ini di Pengadilan
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2019).
Ia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Amril ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan K4 KPK.
Rutan tersebut berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.
"Terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sebelum akhirnya ditahan, Amril telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.
Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amril diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar yang diterima secara bertahap dari pihak PT CGA.
