Bupati Bengkalis Ditahan KPK
Ketua DPRD Sudah Dapat Kabar Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Senin Rencana akan Lakukan Rapat
Informasi ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK juga sudah sampai ke telinga Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Bengkalis Amril Mukminin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir/Rizky Armanda)
