Bupati Bengkalis Ditahan KPK
Ketua DPRD Sudah Dapat Kabar Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Senin Rencana akan Lakukan Rapat
Informasi ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK juga sudah sampai ke telinga Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
BENGKALIS - Informasi ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK juga sudah sampai ke telinga Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam.
Menurut dia dirinya baru mendapat kabar dari media sosial terkait penahanan Amril Mukminin ini.
"Saya baru melihat kabar media sosial, saat ini saya masih di Jakarta," ungkap Ketua DPRD Bengkalis.
Jika benar informasi ini Khairul Umam berencana Senin depan akan melakukan rapat membahas hal ini.
• BREAKING NEWS: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur
• Sebelum Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, KPK Telah Mendakwa Dua Tersangka Ini di Pengadilan
• Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan K4 KPK, dari Tanggal 6 Februari
Untuk mempelajari apa yang harus dilakukan ke depannya untuk jalannya roda pemerintahan Bengkalis ke depannya.
"Nanti akan kita hadirkan orang hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah roda pemerintahan kedepannya akan dilanjutkan wakil bupati atau bagaimana," terang Khairul Umam.
Menurut dia, bagaimanapun jika mengambil sikap untuk keberlangsung pemerintahan ke depannya. Namun tetap harus sesuai dengan aturan aturan yang ada.
Sementara itu Sekda Bengkalis Bustami HY saat dimintai keterangan tertangkapnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin enggan berkomentar.
"Saya baru pulang dari Masjid," ucap Bustami melalui telepon genggamnya kemarin.
"Jangan-jangan," kata Bustami ketika dimintai keterangan penahanan Bupati Bengkalis singkat sebelum menutup telpon.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020).
Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
• Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK
• VIDEO: Pakai Rompi Orange, Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK
• Bupati Bengkalis Tak Terlihat Lagi di Rumah Dinas Sejak Penyerahan Gelar Adat, Kini Ditahan KPK
Ia diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir/Rizky Armanda)
