Masih Ingat & Penasaran Dengan Kasus Penusukan Menteri Wiranto, Begini Kelanjutannya
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang meminta agar perkara penusukan Wiranto tidak disidangkan di wilayah hukum terjadinya tempat kejadian perkara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Hakim Agung dan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengonfirmasi penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Menurut dia, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang meminta agar perkara tersebut tidak disidangkan di wilayah hukum terjadinya tempat kejadian perkara.
Dia menjelaskan, terdapat alasan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi dasar penetapan lokasi sidang.
"Pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata dia.
Untuk waktu persidangan, kata dia, merupakan kewenangan pihak pengadilan.
"Wah, itu urusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tambahnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto mengalami penyerangan menggunakan senjata tajam, di wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) siang,
Dia diserang 2 orang pelaku masing-masing berinisial SA dan FA menggunakan senjata tajam yang terkonfirmasi sebagai kunai, sejenis pisau kecil dengan ujung lancip dan tajam di kedua sisinya.
Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan.
Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.
Dilansir Tribunnews, senjata tajam yang diduga untuk menikam Wiranto adalah jenis senjata khas Ninja Jepang, Kunai atau yang dikenal juga dengan sebutan Pisau Lempar.
Akibat serangan itu, sang jenderal itu mengalami luka tusuk yang cukup serius hingga membuatnya harus dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, setelah mendapatkan perawatan darurat di RS Berkah, Pandeglang.
Tenaga Ahli Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Agus Zaini mengatakan, usus halus mantan Panglima ABRI itu dipotong sepanjang 40 centimeter karena terluka.
"Setibanya di RSPAD, langsung ditangani secara intensif dan dokter memutuskan untuk mengambil tindakan operasi di bagian perut lantaran akibat tusukan ditemukan luka di bagian usus halus, sehingga usus halusnya mesti dipotong sepanjang 40 cm," ungkap Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10/2019).
Ia menambahkan, saat ini kondisi Wiranto terus membaik.
Meski demikian, Wiranto masih harus menjalani perawatan intensif.
"Alhamdulillah, pasca operasi kondisi Wiranto membaik, meski tetap harus menjalani perawatan. Ia percaya, bahwa Tuhan sebaik-baiknya tempat bersandar. Semoga Allah SWT tetap mencurahkan kasih sayang-Nya," lanjut dia.
Kasus penikaman tersebut menuai sorotan publik, banyak tokoh terkejut dan merasa prihatin atas kejadian yuang menimpa Wiranto.
Namun, tak sedikit pula yang menganggap kasus tersebut sebagai lelucon dan menilainya hanya setingan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-penusukan-menko-polhukam-wiranto-berbaur-layaknya-warga-lokal-dan-ini-latar-belakangnya.jpg)