Tersangka dan Barang Bukti Penyelundup 6.000 Belangkas Diserahkan ke Jaksa
Dua tersangka berikut barang bukti kasus penyelundupan 6 ribu ekor belangkas yang diungkap Direktorat Polisi Air Polda Riau dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tersangka dan Barang Bukti Penyelundup 6.000 Belangkas Diserahkan ke Jaksa
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua tersangka berikut barang bukti kasus penyelundupan 6 ribu ekor belangkas yang diungkap jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau dilimpahkan ke kejaksaan.
Dua tersangka masing-masing bernama Rahmat Saputra alias Putra (25) dan Heri Setiawan alias Wawan (30).
Keduanya sama-sama warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Para tersangka ditangkap di dekat salah satu pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Disebutkan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II ini, dilakukan pada Kamis (13/2/2020) kemarin.
Proses tahap II dilaksanakan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Serah terima dilakukan penyidik dan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ucap Wawan, Jumat (14/2/2020) siang.
• Daftar Harga Mobil Bekas Tahun 2020 di Bawah Rp 100 Juta, Datsun GO+, Xenia, Calya, Avanza, Etios
Wawan menerangkan, dengan telah dilakukannya proses tahap II, artinya penanganan perkara di kepolisian sudah selesai.
Kedua tersangka setelah ini, akan menjalani proses peradilan di pengadilan setempat.
Untuk diketahui, sebanyak 6 ribu ekor belangkas, rencananya hendak diselundupkan pelaku ke luar negeri, tepatnya ke Negeri Jiran Malaysia.
Belangkas yang diamankan, sebagian besar sudah dalam kondisi mati. Hanya beberapa ekor saja yang masih hidup.
• Akan Berakhir, Ini Episode 15 dan 16 Drama Korea Crash Landing On You Sub Indo
Dijelaskan AKBP Wawan, belangkas yang dibawa oleh para tersangka, dikumpulkan dari pantai Aceh dan pantai Labu, Sumatera Utara.
"Jadi di Riau ini jalur perlintasan saja. Rencananya mau dibawa ke pelabuhan Klang Malaysia. Awalnya mau dibawa ke Panipahan, tapi karena di sana sudah ketat pengawasan, pindah ke Bengkalis," ucapnya.
Dua tersangka ini kata Wawan, perannya sebagai pengangkut. Dengan upah sebesar Rp6 juta.
Diungkapkan Wawan, pengungkapan ini berawal saat tim gabungan Polair mendapat informasi tentang adanya upaya penyelundupan belangkas di sekitaran pelabuhan Tanjung Leban, Bengkalis, Sabtu (14/12/2019) tahun lalu sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim gabungan dari personel Kapal Polisi (KP) Kedidi-3015 serta Subdit Intel Air Ditpolair Baharkam Polri langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat itu, tim berangkat dari Dumai dengan menggunakan mobil lewat jalur darat.
Sesampainya di lokasi, tim menangkap dua tersangka.
Ribuan belangkas mereka angkut dengan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP.
Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pengungkapan ini dilakukan berkat peningkatan patroli yang dilakukan jajarannya.
Terlebih penyelundupan satwa jenis belangkas ini, terbilang cukup marak.
Belangkas mencakup empat jenis hewan beruas yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
Di luar negeri biasanya belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi.
"Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," pungkasnya.
Sementara itu, belangkas yang sudah mati, langsung dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam tanah di halaman belakang Kantor BBKSDA Riau.
Sedangkan yang masih hidup, disisihkan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali di laut.
Sebelumnya, sekitar pertengahan Oktober 2019 lalu, jajaran Ditpolair Polda Riau juga sukses mengungkap penyelundupan ribuan ekor belangkas. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_ribuan_ekor_bangkai_belangkas_dimusnahkan-di_halaman_belakang_kantor_bbksda_riau_4.jpg)