PEMERINTAH NGOTOT Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Alasan Jalankan Peraturan PRESIDEN
Muhadjir menegaskan, semua elemen pemerintah sudah setuju untuk tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Pelayanan RSAM, Pad Dilangga membenarkan peristiwa itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.
“Pasien bernama MR usia 21 tahun, beralamat di Palas, Lampung Selatan,” kata Pad Dilangga dalam konfrensi pers di RSAM, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, pasien tersbeut masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSAM Lampung pada Minggu (9/2/2020) pukul 6.36 WIB.
Pasien MR adalah pasien rujukan dari RS Bob Bazar, Kalianda.
“Pasien MR dirujuk dengan diagnosa demam berdarah, diare, dan hepatitis. Kondisi pasien sakit berat dan sesak nafas,” kata Pad Dilangga.
Ia mengatakan, pasien MR sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada dr Riki.
Menurutnya, rencananya sang pasien akan diberi transfusi darah sebanyak dua kantong dan transfusi trombosit 10 kantong.
Minggu sore, kata Pad Dilangga, pasien MR masih sakit berat dan gelisah sehingga terapi dilanjutkan.
Pada Senin (10/2/20202), pasien MR dialihkan untuk dirawat di ruang Bougenville sekitar pukul 3.00 dini hari.
“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.
Lalu pada Senin, pukul 16.00 WIB, pasien MR ditransfer ke ruang Nuri dengan oksigen terpasang dan didampingi dua petugas. Di depan ruang Nuri, kata Pad Dilangga, pasien MR mendadak kejang dan perawat yang sudah menunggu langsung memberikan tindakan medis.
“Namun, keluarga pasien marah, memukul petugas kami dan mencabut selang oksigen yang masih terpasang,” kata Pad Dilangga.
Akibatnya, proses penanganan kegawatdaruratan terganggu. “Pasien dinyatakan meninggal dan dibawa ke rumah duka menggunakan mobil jenazah RSAM,” kata Pad Dilangga.
(*)