Dukun Ini Mengaku Sebagai Kiai, Dijemput Polisi Saat Sedang Ritual Memanggil 40 Jin di Bali
Setelah itu, kiai tersebut akan menggandakannya menjadi Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
suryamalang.com
Dukun Ini Mengaku Sebagai Kiai, Dijemput Polisi Saat Sedang Ritual Memanggil 40 Jin di Bali
"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.
Kedua pelaku lalu diamankan di Polsek Payangan.
Kedua pelaku merupakan pengangguran. Anwar adalah calon kepala desa tapi gagal terpilih di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Sementara Juma'ari mengaku sebagai ustaz. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(*)