Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Nikah Siri Dua Perempuan di Bengkulu, Pernikahan Dibatalkan, Salah Satu Mempelai Mangaku Pria

Pernikahan sesama jenis di Bengkulu Utara sempat menjadi perbincangan dan viral di media sosial. mempelai pria ternyata seorang wanita.

Editor: M Iqbal
unsplash @toimetaja
Ilustrasi pasangan sesama jenis, Wanita. 

Viral Nikah Siri Pasangan Sesama Jenis di Bengkulu, Salah Satu Mempelai Mangaku Pria

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan sesama jenis di Bengkulu Utara sempat menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Pasalnya, mempelai pria yang meminang seorang perempuan idaman hatinya, ternyata juga berjenis kelamin perempuan.

Dari keterangan aparat Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, perempuan tersebut berdandan layaknya pengantin pria, lengkap mengenakan jas dan mengaku sebagai pria.

"Jadi warga saya yang menikah itu jenis kelamin perempuan menikah dengan warga Kota Bengkulu yang jenis kelamin perempuan tapi dalam pernikahan itu mengaku pria, infonya begitu," kata Kepala Desa Bukit Makmur, Hartono, saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Sudah Nikah Siri, Pengantin Laki-laki Ternyata Wanita, Pernikahan Pun Dibatalkan Keluarga

Hartono lalu menambahkan, saat itu kedua perempuan tersebut menikah secara siri.Aparat desa juga tak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.

"Iya, pernikahannya dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan pemerintah desa," kata Hartono, Kamis (5/3/2029).

Namun, setelah pihak keluarga mempelai "pria" menjelaskan bahwa mempelai pria adalah perempuan, maka pernikahan itu dibatalkan.

"Mereka sudah menikah sehari namun diketahui saat pihak keluarga menjelaskan bahwa keduanya sesama jenis di mana salah satu mempelai menyamar sebagai laki-laki," jelas Sutanto, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Ketahuh.

(Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Nikah Siri Dua Perempuan di Bengkulu, Salah Satu Mempelai Mangaku Pria", https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/16400021/viral-nikah-siri-dua-perempuan-di-bengkulu-salah-satu-mempelai-mangaku-pria.

Editor : Michael Hangga Wismabrata

Di Sumbar, Sesama Jenis Berhubungan Badan di Rumah Ibadah

Dua orang lelaki melakukan hubungan bejat sesama jenis di dalam rumah ibadah Mushala Kabupaten Solok.

Keduanya berhubungan badan sesama jenis di dalam Mushola tersebut, tepatnya di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat EPS dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).

Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.

Karena curiga pengurus bersama warga mendatangi Mushala itu. Namun, betapa terkejutnya pengurus dan warga karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.

Oleh warga keduanya langsung diserahkan ke polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved