Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Suap Pengesahaan RAPBD Perubahan

Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Suap Pengesahaan RAPBD Perubahan 

Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Suap Pengesahaan RAPBD Perubahan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengesahaan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015 yang menjeratnya.

PK diajukan terpidana Suparman ke MA, melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dipimpin hakim Mahyudin, dengan agenda pembacaan memori PK, Selasa (10/3/2020).

Dalam kegiatan itu, Suparman didampingi penasehat hukum, Eva Nora.

Sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rio Frandi.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (17/3/2020), pekan depan dengan agenda tanggapan dari KPK.

Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora menyampaikan, adapun dasar diajukannya PK untuk kedua kalinya ini, yakni karena pihaknya menilai adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

"Menurut kita ya, adanya kekhilafan hakim kasasi memutus di tingkat kasasi," jelas Eva.

Lanjut dia, dalam PK kali ini, tidak ada pengajuan novum atau bukti baru.

Eva berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Semoga ada keadilan untuk Pak Suparman. Harapan kita tentu, Karena ini PK, kita berharap ini PK terakhir. Setidaknya-tidaknya bisa meringankan beliau (Suparman)," jelasnya.

Disinggung soal PK sebelumnya yang juga pernah diajukan pada tahun 2018, Eva memaparkan untuk dasar pengajuaannya sama, yakni adanya kekhilafan hakim.

"Tetap pada keputusan hakim yang kita anggap ada kekhilafan, tapi alasannya berbeda," papar Eva.

Dia menambahkan, PK kali ini adalah kesempatan terakhir, terkait pengajuan upaya hukum luar biasa atas perkara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved