Berita Riau
Plt Bupati BURONAN, Bupati Ditahan KPK, Gubri Syamsuar Tunjuk Bustami Jadi Plh Bupati Bengkalis
Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab Bengkalis Bustami HY ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Plt Bupati BURONAN, Bupati Ditahan KPK, Gubri Syamsuar Tunjuk Bustami Jadi Plh Bupati Bengkalis
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab Bengkalis Bustami HY ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis.
Penunjukan Bustami sebagai Plh Bupati Bengkalis menyusul ditetapnya Plt Bupati Bengkalis yang juga Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polda Riau.
Belakangan Muhammad juga dikabarkan jarang terlihat masuk kantor.
Sementara itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah ditahan KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Khawatir roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis terganggu, menyusul Bupati dan Wakil Bengkalis yang tersangkut masalah hukum, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar pun memutuskan menunjuk Sekda Kabupaten Bengkalis, Bustami HY sebagai Plh Bupati Bengkalis.
"Iya, selama satu bulan kedepan Sekda ditunjuk jadi Plh Bupati Bengkalis," kata Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Kamis (12/3/2020).
Penunjukan terhadap Sekda Bengkalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis Nomor 100 Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Bengkalis.
Penunjukan Plh Bupati Bengkalis berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
"Terhitung mulai hari ini Sekda Bengkalis pak Bustami melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah di Bengkalis. Dan surat juga sudah diserahkan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman.
Setelah resmi menujuk Bustami sebagai Plh Bupati Bengkalis, Pemprov Riau langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri guna meminta petujuk terkait langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau menyikapi persoalan ini.
"Pak Gubernur sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah penunjukan Plh ini sampai akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bengkalis, atau nanti akan ditunjuk Penjabat (Pj). Itu yang masih kami tunggu nanti seperti arahan dari kementrian," ujarnya.
Menurut Sudarman, AMJ Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis baru akan berakhir pada 2021 mendatang.
Namun karena tahun ini akan dilakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, maka Kabupaten Bengkalis juga diikutkan dalam Pilkada serentak tersebut.
