Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Gulung 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru, Dipakai Belanja Ke Warung

Tim opsnal Polsek Bukit Raya, sukses menggulung tiga orang kawanan sindikat pengedar uang palsu di Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir
Tiga tersangka diduga pengedar Uang Palsu (Upal) berinisial Y (38), F (39) dan E (34) dihadirkan saat ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (13/3). 

"Katanya belajar dari kawannya, residivis bernama Mario," tuturnya.

Dirincikan AKP Nur Syafni, dari 3 orang yang ditangkap ini, tersangka Fahmi Aulia bertugas mencetak uang palsu.

Sedangkan dua tersangka lagi, Yan Fahmi dan Eri Satria, bertugas mengedarkan uang palsu, dengan cara membelanjakannya di warung-warung barang harian.

"Para tersangka dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Wakapolsek.

Sementara itu, tersangka Fahmi Aulia, menjelaskan bagaimana proses pencetakan uang palsu.

"Awalnya uang asli di-scan, di-copy. Depan belakang lalu di gabung, dipotong, dikasih isolasi, dilem baru dipres," akunya.

Menurutnya, dia hanya coba-coba. Meneruskan apa yang sudah dilakukan temannya, Mario.

"Belajar gitu aja. Terus uangnya dibelanjakan di warung barang harian. Alat-alat punya kawan," ucapnya.

Dia menambahkan, adapun motif mencetak uang palsu ini, karena kebutuhan ekonomi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved