Polisi Gulung 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru, Dipakai Belanja Ke Warung
Tim opsnal Polsek Bukit Raya, sukses menggulung tiga orang kawanan sindikat pengedar uang palsu di Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
"Katanya belajar dari kawannya, residivis bernama Mario," tuturnya.
Dirincikan AKP Nur Syafni, dari 3 orang yang ditangkap ini, tersangka Fahmi Aulia bertugas mencetak uang palsu.
Sedangkan dua tersangka lagi, Yan Fahmi dan Eri Satria, bertugas mengedarkan uang palsu, dengan cara membelanjakannya di warung-warung barang harian.
"Para tersangka dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Wakapolsek.
Sementara itu, tersangka Fahmi Aulia, menjelaskan bagaimana proses pencetakan uang palsu.
"Awalnya uang asli di-scan, di-copy. Depan belakang lalu di gabung, dipotong, dikasih isolasi, dilem baru dipres," akunya.
Menurutnya, dia hanya coba-coba. Meneruskan apa yang sudah dilakukan temannya, Mario.
"Belajar gitu aja. Terus uangnya dibelanjakan di warung barang harian. Alat-alat punya kawan," ucapnya.
Dia menambahkan, adapun motif mencetak uang palsu ini, karena kebutuhan ekonomi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
