Pelaku Sudah Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
Novel mengaku, tidak kenal terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, namun, mengapa kedua orang personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya.
Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
