Pelaku Sudah Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
Novel mengaku, tidak kenal terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, namun, mengapa kedua orang personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terus bergulir.
Setelah dua orang diproses kepolisian, Novel masih merasa janggal.
Novel mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Novel mengaku, tidak kenal terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, namun, mengapa kedua orang personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya.
“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu.
Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu.
Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).
Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
• Tunggang Langgang Masuk Hutan, Kronologi Penyergapan Rumah Kayu Markas KKB Papua oleh TNI-Polri
• Bak Firasat, 3 Hari Sebelum Meninggal, Glen Fredly Lakukan Hal ini Untuk Putrinya
• 14 Orang Saat Pesta Seks Digerebek: 6 Diantaranya di Bawah Umur, Mucikari Suami Istri
“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan. Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” kata dia.
Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.
Dia baru mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
“Saya tidak pernah mendapatkan berkas perkara. Saya sampai sekarang belum tahu dakwaan jaksa seperti apa? Di awal saya katakan mendapatkan cerita dari kawan yang mengakses informasi dari media,” ujarnya.
• Viral Video Detik-detik Tanah Longsor di Cianjur Terjang Pengendara Motor, Ngeri!
• Peduli Warga Terdampak Covid-19, Karyawan RAPP & APR Kumpulkan Sumbangan, Bagikan 400 Paket Sembako
Dia mengharapkan agar persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional. Selain itu, dia meminta, agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.
“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah.
Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
