Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Kejari Kuansing

Dugaan Korupsi Rp 10 M Lebih, Bupati Kuansing Mursini Irit Bicara Soal Isu Kembalikan Sejumlah Uang

Dugaan korupsi tersebut terdapat pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Dugaan Korupsi Rp 10 M Lebih, Bupati Kuansing Mursini Irit Bicara Soal Isu Kembalikan Sejumlah Uang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini enggan mengomentari soal kabar yang menyebutkan ia mengembalikan sejumlah uang soal dugaan korupsi Rp 10,4 miliar.

Dugaan korupsi tersebut terdapat pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017.

"Nantilah ya. Ngak usalah saya komentari," kata Mursini, Senin (13/4/2020) di ruang multi media perkantoran bupati Kuansing.

Terkait hal itu, ia menyarankan Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi ke penyidik.

"Ke penyidik aja nanti ya," kata Mursini.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kerugian negera diperkirakan sebesar Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.

Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Dari Rp 2.951.910 yang sudah dikembalikan tersebut, informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, ada nama sang bupati yang mengembalikam duit.

Namun informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com masih diragukan keberanarannya.

Diduga hanya mengatasnamakan sang bupati.

Alasan Pemanggilan Mursini

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin (13/4/2020) mengatakan alasan pemanggilan bupati sebagai saksi karena anggaran bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) berhubungan dengan sang bupati.

"Ada hubungan anggaran itu dengan sang bupati. Makanya kita panggil sebagai saksi," kata Kicky Arityanto SH MH.

Anggaran yang diduga di korupsi para tersangka merupakan anggaran pelayanan pimpinan suatu daerah untuk pelayanan kepada tamu daerah.

Misalnya, tamu dari pemerintah pusat, propinsi dan lainnya.

"Ibaratnya bagian umum itu dapurnya pimpinan daerah untuk menyambut tamu. Tentunya ada hubungan dengan bupati kan," kata Kicky.

Setelah menetap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini pada 1 April lalu, Kejari Kuansing memang memeriksa sejumlah saksi. Lima tersangka juga diperiksa pada Kamis pekan lalu (9/4/2020).

Mursini sudah dua kali dipanggil pihak kejaksaan. Namun dua panggilan tersebut, Mursini mangkir.

Pemeriksaan pertama sendiri dijadwalkan pada Senin pekan lalu (5/4/2020) pada pukul 09.00 wib.

Pemeriksaan kedua yakni pada Senin (12/4/2020) pukul 09.00 wib.

Senin pagi (13/4/2020), bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19. Acara sendiri selesai pukul 13.00 wib.

Setelah itu, sang bupati mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.

Mursini yang dikonfirmasi soal ini di ruang multi media perkantoran bupati Kuansing, Senin (13/4/2020),

"Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir)," kata Mursini.

Jadwal terbaru, sang bupati akan diperiksa pada Selasa pagi pukul 10.00 wib di Kejari Kuansing.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka. 

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni :

- Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat

- Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri

- Rapat korlordinasi unsur muspida

- Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah

- Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah

- Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.

Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi.

Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up.

Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi.

Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.

Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa.

Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.

Dugaan Korupsi di Kejari Kuansing - Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved