Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemenkes & Kemenhub Beda Kebijakan soal Ojol Angkut Penumpang, Polda Metro Pilih Aturan Ini

pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ratusan pengendara ojek online Gojek berkumpul di depan Kantor Gojek, Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menyampaikan kekesalannya kepada pihak manajemen, Selasa (11/2/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk layanan lain tetap tersedia. Para sopir ojol langsung bereaksi negatif.

Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Dualisme aturan

Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin.

Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

Doni melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujar Doni.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Beda Aturan Kemenkes dan Kemenhub Soal Ojol Angkut Penumpang, Polda Metro Pilih Ikuti Pergub DKI

https://bogor.tribunnews.com/2020/04/13/beda-aturan-kemenkes-dan-kemenhub-soal-ojol-angkut-penumpang-polda-metro-pilih-ikuti-pergub-dki?page=all

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved