Kemenkes & Kemenhub Beda Kebijakan soal Ojol Angkut Penumpang, Polda Metro Pilih Aturan Ini
pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Corona ialah social distancing dan physical distancing.
Jika demikian, salah satu sektor yang akan terganggu nantinya ialah para ojek online.
Terkait hal ini pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan.
Namun ada perbedaan.
Yakni antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan tidak satu suara soal izin ojol mengangkut penumpang di tengan pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
• Pandemi Corona-19, Harga Emas Terus Naik, SIMAK Analisisnya di Sini. . .
• MESS Pemda dan Asrama Mahasiswa di Jakarta Disulap Jadi Tempat Penampungan Warga Terdampak Covid-19
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan;
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
• Bahkan Negara Sekelas Amerika Serikat Tumbang Digempur Virus Corona, 800 Orang Tewas Dalam Sehari
• TERUNGKAP, Identitas Mayat yang Ditemukan Terapung di Perairan Riau, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_ratusan_pengemudi_gojek_pekanbaru_demo_ke_manajemen_1.jpg)