ASTAGA, PSBB Diberlakukan, 22 Remaja Ini Malah Ngumpul, Ngaku Meet & Greet Tiktok Club
Seperti puluhan remaja dan pemuda di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selatan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya himbauan agar social distancing dan physical distancing, pemerintah juga telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dilakukan agar memutus rantai penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, masih ada masyrakat yang membandel dan membangkang.
Seperti puluhan remaja dan pemuda di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selatan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Remaja-pemuda yang jumlahnya 22 orang itu berkumpul di tengah berlakunya PSBB.
Mereka dengan rentang usia 15 sampai 24 tahun itu dikenakan sanksi sosial.
• Akun Instagram Pangeran Abdul Mateen Riuh dengan Komentar Warganet,Aktivis Perempuan Angkat Bicara
• 3 Mucikari Ditangkap, Petugas Temukan 600 Foto Wanita: Ada Pekerja Kantor, SPG Freelance & Mahasiswi
Sebagian dari mereka dicukur rambutnya oleh petugas dan warga sekitar yang geram.
Petugas Satpol PP hanya mencukur tiga orang sisanya warga dan rekan FKDM.
Kepala Satpol PP Pejaten Barat, Dian Citra, mengatakan alasan para remaja berkumpul karena sedang bermain tik tok, sebuah platform video musik.
"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).
Selain hukuman potongan rambut, Dian Citra juga menghukum 10 kali push up kepada mereka.
Ia mengimbau kepada para remaja itu agar tidak mengulangi kegiatan berkerumun apalagi tanpa mengenakan masker dalam rangka PSBB.
• Keresahan Driver Ojol Saat PSBB Pekanbaru Segera Diterapkan: Bagaimana Nasib Kami?
• Pulang dari Pasar, Ibu Ini Mendadak Syok Saat Intip Putranya di Kamar Mandi, Curiga Saat Bunyi Hp
• Pusing Pikirkan Nasib Karyawan Akibat Covid-19, Inul Daratista Lampiaskan Kekesalan ke Sosok Ini
"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.
Petugas Satpol PP rutin melakukan imbauan kepada masyarakat perihal Covid 19 dalam rangka PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Dian, pihaknya bisa saja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masa PSBB.
