Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

VIDEO: Waspada, Pekanbaru Zona Merah Covid-19, PSBB Diberlakukan

Dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar Riau. Akan langsung ditetapkan

Editor: David Tobing

Masyarakat yang bekerja nantinya tetap bisa beraktivitas pada siang hari.

Namun tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19. 

Sedangkan masyarakat yang tidak ada kepentingan di luar harus tetap di rumah saja.

Aktivitas masyarakat nantinya mulai dibatasi terhitung pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Jadi PSBB antara ini diterapkan agar perekonomian tetap berjalan," terang Kelala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, selama pemberlakuan PSBB petugas lebih upaya imbauan.

Petugas nantinya mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah kota pun berupaya melakukan sosialisasi secara optimal agar masyarakat bisa mengikuti PSBB secara optimal.

Sedangkan untuk malam nantinya ada tindakan dari petugas.

Mereka akan menindak tegas masyarakat yang melanggar karena tidak mengindahkan aturan.

"Masyarakat hanya bisa pergi untuk membeli makanan dan pergi berobat saat malam," ujarnya.

Masyarakat yang melanggar bakal mendapat tindakan tegas.

Sanksi ini berdasarkan perda dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Mereka menerapkan sesuai perda ketertiban umum dan peraturan pemerintah tentang PSBB.

"Kita mengimbau sejak awal, jangan sampai petugas nanti bertindak represif," ulasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved