Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DUA SEJOLI Tertangkap Berciuman di Tempat Umum, Didenda Rp 3,2 juta Langgar Aturan Social Distancing

Sejoli di Singapura ini harus didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman. di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19

Stomp via Asia One
Gambar yang viral memperlihatkan sejoli tengah berciuman di Upper Boon Keng Road, Singapura, pada Selasa (14/4/2020). Polisi kemudian datang dan mendenda mereka hingga Rp 3,2 juta karena melanggar aturan social distancing Covid-19. (Stomp via Asia One) 

Tiga orang lain yang hadiri di gereja pada hari yang sama kemudian mengalami gejala infeksi Virus Corona.

Salah satu dari mereka datang ke gereja setelah pasangan itu pergi, tetapi duduk di bangku yang sama. Hal itu terlihat dalam rekaman kamera.

Penelitian itu menuliskan, investigasi terhadap peserta lain tidak mengungkapkan orang simptomatik lain yang menghadiri gereja pada hari itu.

Pasangan yang baru melakukan perjalanan dari Wuhan itu mengalami gejala pada 22 Januari dan 24 Januari 2020.

Sementara, orang yang duduk di bangku yang sama mengalami gejala pada 3 Februari 2020/

Klaster kedua: seorang wanita yang makan malam

Di klaster ini, seorang wanita menghadiri makan malam pada 15 Februari 2020 dan bertemu seseorang yang positif Covid-19.

Wanita itu menghadiri kelas menyanyi pada 24 Februari 2020 dan mengalami gejala dua hari kemudian.

Wanita lain di kelas yang sama mengalami gejala tiga hari setelah itu. 

Klaster ketiga sampai kelima: satu keluarga

Seseorang yang telah terpapar Covid-19 pulang ke rumahnya dan menulari orang-orang yang tinggal bersamanya.

Dalam kasus ini, orang pertama yang terinfeksi mengalami gejala pada hari yang sama dengan 2 orang di rumah tersebut.

Penularan dipastikan terjadi sebelum gejala terlihat.

Klaster keenam: wanita di gereja

Seorang wanita yang telah terpapar Covid-19 pada 27 Februari 2020 pergi ke gereja pada 1 Maret 2020.

Dia mulai menunjukkan gejala pada 3 Maret 2020, seperti halnya salah satu dari orang-orang yang kemungkinan besar akan terinfeksi saat menghadiri layanan gereja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved