Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DUA SEJOLI Tertangkap Berciuman di Tempat Umum, Didenda Rp 3,2 juta Langgar Aturan Social Distancing

Sejoli di Singapura ini harus didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman. di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19

Stomp via Asia One
Gambar yang viral memperlihatkan sejoli tengah berciuman di Upper Boon Keng Road, Singapura, pada Selasa (14/4/2020). Polisi kemudian datang dan mendenda mereka hingga Rp 3,2 juta karena melanggar aturan social distancing Covid-19. (Stomp via Asia One) 

Orang lain yang menghadiri gereja pada hari itu juga mulai menunjukkan gejala pada 5 Maret 2020.

Klaster ketujuh: seorang pria

Tidak disebutkan kegiatannya secara rinci. Hanya disebutkan bahwa pria yang telah terpapar Covid-19 bertemu dengan seorang wanita pada 8 Maret 2020.

Pria tersebut mulai mengalami gejala pada 9 Maret 2020 dan wanita itu baru mengalami pada 12 Maret 2020

Tetap gunakan masker

Singapura dikenal sangat teliti dalam pelacakan kontak dan mengidentifikasi kasus.

Peneliti menuliskan, temuan ini menunjukkan bahwa untuk mengendalikan pandemi tidak cukup hanya membatasi atau mengisolasi mereka yang bergejala terinfeksi Virus Corona.

Temuan penularan dari orang tanpa gejala membuat Virus Corona dianggap lebih berbahaya daripada SARS, yang sebenarnya memiliki angka kematian jauh lebih tinggi.

Seseorang tidak dapat menularkan SARS sampai bergejala sehingga mengkarantina orang sakit sudah cukup untuk mengendalikan wabah.

Sementara, pada Covid-19 itu tidak cukup. Artinya, walaupun merasa sehat, seseorang harus tetap tinggal di rumah.

Oleh karena itu, jika harus meninggalkan rumah, gunakan masker. Langkah ini merupakan upaya melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran serta penularan Virus Corona.

(Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sejoli Tertangkap Basah Berciuman di Kala Pandemi Virus Corona, Berbuah Denda Rp 3,2 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved