Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Data Covid 19

Pemkab Inhu dan Kemenag Indragiri Hulu Sepakat Sholat Tarawih Tetap Dilaksanakan di Masjid

Sholat Fardhu, Tarawih, dan Witir dapat dilakukan di Masjid atau Mushalla dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19," kata Kepala Kemenag Inhu

Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Pemkab Inhu dan Kemenag Indragiri Hulu Sepakat Sholat Tarawih Tetap Dilaksanakan di Masjid. Foto: sholat tarawih di MAsjid Raya An Nur Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bersama dengan Kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sepakat untuk memperbolehkan warga Inhu untuk menggelar Sholat Fardhu, Tarawih, dan Witir di Masjid dan Mushalla.

Hal ini tertuang dalam Maklumat Bupati Inhu nomor 76/Kesra/IV/2020 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 H dalam suasana wabah Covid-19.

Keputusan itu juga merupakan hasil pertemuan antara Pemkab Inhu dengan Kemenag Inhu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Inhu dan sejumlah Ormas Islam yang ada di Kabupaten Inhu.

"Sholat Fardhu, Tarawih, dan Witir dapat dilakukan di Masjid atau Mushalla dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19," kata Kepala Kemenag Inhu, Abdul Karim, Selasa (21/4/2020).

Dalam maklumat Bupati Inhu tersebut dijelaskan agar pengurus Masjid menjaga kebersihan Masjid, tempat berwudhu, menggulung karpet, menyediakan alat pembersih atau pencuci tangan.

Kemudian jamaah diminta agar membawa sajadah dari rumah masing-masing. Jamaah juga diimbau tidak melakukan kontak badan atau tangan dengan jamaah lainnya.     

Selain itu bagi warga yang berstatus ODP dan PDP dilarang melakukan Sholat berjamaah di Masjid atau Mushala sampai habisnya masa isolasi.

Sesuai dengan maklumat tersebut, pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih belum disepakati untuk dilaksanakan atau tidak.

"Sholat Ied masih menunggu fatwa MUI, karena pelaksanaannya di Bulan Mei kita berharap sebelum Lebaran wabah Corona ini sudah berakhir," kata Abdul Karim.

Sementara itu selama bulan suci Ramadhan, Pemda Inhu melalui Kemenag Inhu tidak memfasilitasi jadwal ceramah.

Sesuai dengan maklumat itu, juga disampaikan kepada pemilik restoran dan rumah makan juga diimbau agar menjaga ketertiban serta menghormati yang berpuasa dengan tidak membuka restoran dan rumah makan pada siang hari.

Sementara itu, terdapat sejumlah kegiatan yang ditiadakan, diantaraya:

- Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad dibulan Maret 2020

- Buka bersama ASN dan cleaning service dibulan mei 2020

- Buka bersama Masyarakat di dua lokasi dibulan Mei 2020

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved