Pulang Lebih Cepat, Jam Kerja Pegawai Pemprov Riau Dibatasi Selama Ramadan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau pulang lebih cepat selama bulan Ramadan karena jam kerja akan dibatasi.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau selama bulan Ramadan akan dibatasi.
Pembatasan jam kerja pegawai Pemprov Riau ini sesuai surat edaran Gubernur Riau nomor 126 tahun 2020.
Selama Ramadan, pegawai akan pulang lebih awal jika dibandingkan dengan hari biasanya.
Jika biasanya jam pulang kerja pukul 16.00 WIB, saat ramadan nanti pegawai bekerja di kantor hanya sampai pukul 15.00 WIB.
"Kalau hari Jumat biasa pulang pukul 16.30 WIB. Nanti pas Ramadan jam pulangnya pukul 15.30," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu (22/4/2020).
• Saya Bacok Pakai Celurit 27 Kali,Dendam Husni Membara Saat Lihat Selingkuhan Mantan Istri Melintas
• Bawa Kabur Truk Curian dari Dumai ke Pekanbaru, Pria 34 Tahun Tak Berkutik Diciduk Polisi
• Lewat Sebulan Diliburkan, Pedagang di Sekitar Sekolah yang Terdampak Pandemi Bakal Diberi Bantuan
Aturan jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai Pemprov Riau yang saat ini masih bekerja di Kantor.
Baik pegawai negeri maupun honorer aturan ini berlaku sama. Termasuk untuk pegawai non muslim juga mengikuti aturan ini.
"Meskipun ada pembatasan jam kerja, kita minta mereka tetap bekerja dengan maksimal dan profesional," ujarnya.
Syamsuar mengatakan, dari total junlah pegawai Pemprov Riau yang mencapai 32 ribu, setidaknya ada 21 ribu pegawai yang bekerja dari rumah.
Sedangkan sisanya tetap masuk kantor seperti biasa karena tugasnya berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Jumlah pegawai kita seluruhnya, baik PNS maupun non PNS totalnya ada 32 ribu. Sebagian besar mereka sekarang bekerja dari rumah,” ujarnya.
“Ada 21.720 pegawai kita yang bekerja dari rumah. Sedangkan sisanya sekitar 11 ribu lagi tetap masuk kantor," imbuh Gubri Syamsuar.
"Meskipun saat ini sebagian besar pegawai kita bekerja dari rumah, tapi kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kita itu tetap kita monitor," kata Syamsuar.
Gubri Syamsuar memerintahkan kepada seluruh bupati dan walikota untuk menerapkan hal yang sama.
Karena kebijakan tersebut merupakan perintah dari Presiden, Kemenpan RB dan Mendagri. Sehingga seluruh daerah harus menjalankannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/syamsuar-sumbang-satu-unit-3d-printing.jpg)