Saya Bacok Pakai Celurit 27 Kali,Dendam Husni Membara Saat Lihat Selingkuhan Mantan Istri Melintas
Usai membacok korban puluhan kali, dengan tega dia tinggalkan mayat Sahabon tergeletak berlumur darah di pinggir jalan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PROBOLINGGO - Dendam membara menguasai hati Husni Mubarok (33) saat melihat Sahabon, selingkuhan mantan istrinya melintas mengendarai sepeda motornya.
Husni Mubarok nekat membunuh Sahabon, yang masih kerabatnya, karena diduga selingkuh dengan istrinya.
Usai membacok korban puluhan kali, dengan tega dia tinggalkan mayat Sahabon tergeletak berlumur darah di pinggir jalan.
Dalam rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/4/2020), Husni mengatakan Sahabon selingkuh dengan istrinya setahun lalu.
Gara-gara perselingkuhan itu, Husni dan istrinya bercerai.
Kasus perselingkuhan itu membuat Husni dendam, meski perselingkuhan istrinya itu sudah lewat setahun.
"Saya sakit hati. Saya bacok pakai celurit di pinggir jalan," terang Husni.
• Bawa Kabur Truk Curian dari Dumai ke Pekanbaru, Pria 34 Tahun Tak Berkutik Diciduk Polisi
• INSPIRATIF - Para Bocah di Tanah Air Serahkan Tabungan untuk Beli APD Tenaga Medis
• Wanita Lansia Pengidap Covid-19 Kabur dari Panti Jompo,Wafat Beberapa Saat Usai Ditemukan
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, pembunuhan terjadi Selasa (21/4/2020) sore.
Ketika itu, Husni melihat Sahabon melintas naik motor lewat depan rumah.
Husni yang naik pitam teringat kasus perselingkuhan, langsung mengejar Sahabon naik motor dan membawa celurit.
Karena sudah tak terkejar, Husni menunggu Sahabon pulang di pinggir jalan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
"Waktu Sahabon kembali dan melintas di lokasi, Husni membacok korban dengan celurit sebanyak 27 kali hingga tewas seketika. Polisi menangkapnya beberapa jam setelah pembunuhan," terang Heri.
Heri menuturkan, sejak kasus perselingkuhan itu terkuak, Sahabon dan istrinya kerja ke Bali.
Beberapa hari yang lalu, Sahabon dan istrinya pulang ke kampung halaman karena dampak covid-19.
"Sepulangnya Sahabon ke Desa Patalan, membuat dendam lama Husni muncul. Hingga terjadilah aksi pembunuhan kemarin. Pelaku dan korban adalah tetangga dan masih kerabat," tambah Heri.
Husni dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, atau hukuman maksimal seumur hidup.
