Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bule yang 'Ditangkap' Bersama Ravio Patra Ternyata Seorang Diplomat, Ini Penjelasan Kedubes Belanda

Kedubes Kerajaan Belanda menyatakan, RS seorang diplomat pihaknya telah dihubungi Ravio Patra untuk mendiskusikan sebuah permasalahan

Editor: CandraDani
Facebook Ravio Patra
Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra. 

"Sebaliknya, penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi," sambungnya.

Suyudi mengungkapkan, polisi juga menunjukkan surat tugas saat hendak menangkap Ravio di kawasan Menteng. Ravio dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna dimintai klarifikasi terkait penyebaran konten bernada provokatif yang diduga dikirim melalui nomor WhatsAppnya.

"Petugas saat mengamankan memperlihatkan surat tugas untuk dibawa ke kantor," ujar Suyudi.

Setelah sembilan jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Ravio dipulangkan dengan berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

Alasannya, polisi masih harus meminta keterangan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ravio.

Berbuntut Panjang, Polisi Selidiki Warga Minta Jatah Sembako di Jakarta, Berujung Dihajar Istri RT

"RPA menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," jelas Suyudi.

Saat menangkap Ravio, polisi turut menangkap seorang warga negara Belanda berinisial RS yang sedang bersama Ravio.

Selanjutnya, polisi mengirimkan telepon genggam Ravio kepada laboratorium forensik.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pernyataan Kedubes Belanda soal Penangkapan Ravio Patra Bersama WN Belanda", 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ravio Patra Ditangkap dengan Tuduhan Penyebaran Berita Onar, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved