Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Mudik, Ini Cara Refund Tiket Pesawat, Garuda Indonesia, Citilink hingga Air Asia

Adapun maskapai yang menerapkan refund yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas sedang berjaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, yang terlihat sepi, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga 1 Juni 2020 mendatang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing-masing maskapai.

Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai.

"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie melanjutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, kata Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan nasional telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait refund tiket dan pengubahan jadwal penerbangan untuk penumpang.

Adapun maskapai yang menerapkannya yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air.

Berikut kebijakan refund dan reschedule tiket dari sejumlah maskapai tersebut:

1. Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan fleksibilitas bagi calon penumpang di masa pandemi virus corona.

Salah satunya adalah keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved