Larangan Mudik, Ini Cara Refund Tiket Pesawat, Garuda Indonesia, Citilink hingga Air Asia
Adapun maskapai yang menerapkan refund yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga 1 Juni 2020 mendatang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing-masing maskapai.
Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai.
"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie melanjutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, kata Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.
Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan nasional telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait refund tiket dan pengubahan jadwal penerbangan untuk penumpang.
Adapun maskapai yang menerapkannya yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air.
Berikut kebijakan refund dan reschedule tiket dari sejumlah maskapai tersebut:
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan fleksibilitas bagi calon penumpang di masa pandemi virus corona.
Salah satunya adalah keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang.
