Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Mudik, Ini Cara Refund Tiket Pesawat, Garuda Indonesia, Citilink hingga Air Asia

Adapun maskapai yang menerapkan refund yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas sedang berjaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, yang terlihat sepi, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Sebelum mengajukan kompensasi melalui AVA, pastikan bahwa alamat email digunakan sesuai dengan email yang kamu gunakan saat melakukan pemesanan tiket.

Pengisian detail penumpang berupa nama depan dan nama belakang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Jika kamu ingin mengubah jadwal penerbangan, pastikan jadwal penerbangan baru yang dipilih tersedia pada tanggal yang dipilih.

Setelah berhasil mengajukan kompensasi, kamu akan mendapat nomor kasus di akhir percakapan dengan AVA yang juga akan dikirimkan ke email. Kamu bisa mengecek status pengajuan menggunakan fitur "Kasus Saya" yang tersedia saat masuk ke akun BIG Member.

Sekadar informasi, dikarenakan banyaknya pengajuan kompensasi saat ini, maka prosesnya dapat berlangsung sekitar 30 hari kerja untuk sampai ke rekening bank kamu.

Jika status pengajuan kompensasi ditolak, artinya kamu tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

3. Citilink

Maskapai penerbangan Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan carter penumpang untuk rute domestik mulai Jumat (24/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Hal ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk melarang mudik 2020.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020), pemberhentian ini dilakukan atas hasil koordinasi intensif bersama stakeholders setempat.

Hal tersebut juga mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan ini dapat berjalan kondusif.

Citilink juga akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak dengan memberikan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan dapat segera menghubungi agen perjalanan terkait.

Sementara untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di refund@citilink.co.id untuk pengajuan refund.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Jumat (24/4/2020), melalui rilis.

Kendati demikian, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui kargo yang dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

4. Lion Air

Maskapai penerbangan Lion Air juga menerapkan kebijakan refund untuk Tiket Mudik 2020 dengan cara melakukan refund voucher tiket.

Dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020), Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya memfasilitasi kebijakan refund dan reschedule tiket pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Kami mencermati dan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," kata Danang melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Dengan ini, maskapai penerbangan Lion Air juga menerapkan kebijakan refund yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan yaitu melalui refund voucher tiket 100 persen setara dengan harga tiket.

Sebelumnya jika dilihat dari situs resmi Lion Air, pihak manajemen menyediakan pilihan pengembalian dana, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar 10 persen.

Sementara untuk penjadwalan ulang atau perubahan jadwal tiket, Lion Air menghapuskan biaya penjadwalan ulang penerbangan hingga 31 Oktober 2020.

5. NAM Air

Maskapai penerbangan NAM Air dalam situs resminya menerangkan bahwa penumpang bisa mengubah jadwal, rute, ataupun membatalkan tiket.

Untuk kebijakan refund tiket akan dikembalikan berbentuk e-voucher kepada penumpang jika membeli tiket sebelumnya di kanal penjualan NAM Air.

E-voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary NAM Air.

Masa berlaku e-voucher adalah satu tahun dari tanggal dikeluarkan.

Bila penumpang ingin merubah jadwal baik maju atau mundur dari tanggal tidak akan dikenakan biaya.

Setiap penumpang yang boleh mengatur ulang jadwal keberangkatan sampai satu tahun dari tanggal keberangkatan di tiket, tidak perlu membayar biaya rebooking dan biaya pembatalan.

Jika di tanggal baru tidak tersedia kelas yang sama, penumpang hanya perlu membayar selisih tarif dari kelas yang tersedia di tanggal yang baru.

Sementara itu untuk perubahan rute, penumpang diperbolehkan merubah rute tiket dan perubahan rute memperhitungkan selisih nilai tiket lama dengan tiket baru.

Selain itu perubahan rute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.

Kebijakan refund:

Bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket, gratis untuk pembatalan di atas 4 jam sebelum keberangkatan.

Akan dikenakan charge 90 persen untuk pembatalan kurang dari 4 jam.

Pembatalan di periode Peak Season dikenakan potongan 25 persen hingga 90 persen dengan waktu-waktu tertentu.

Untuk penumpang yang ingin menguangkan tiket, refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary dikenakan biaya potongan sesuai dengan PM Nomor 185 Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

25 persen untuk pembatalan lebih dari 72 jam sebelum penerbangan 60 persen, untuk pembatalan 24 jam s/d 72 jam sebelum penerbangan 80 persen, untuk pembatalan 4 jam s/d 24 jam sebelum penerbangan 90 persen, untuk pembatalan kurang dari 4 jam sebelum penerbangan
Jika kamu memiliki jadwal keberangkatan antara tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 maka tidak dikenakan pemotongan biaya dan pengembalian uang tiket yang diterima adalah 100 persen.

Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account bisa segera menghubungi agen atau corporate tersebut.

6. Sriwijaya Air

Kompas.com telah berusaha menghubungi pihak Sriwijaya Air dalam hal menanyakan kebijakan refund yang berlaku untuk masa mudik 2020.

Namun, pihak Sriwijaya Air hingga kini belum dapat memberi respons.

Jika dilihat dari situs resminya Sriwijaya Air , pihak maskapai memberikan informasi terbaru 27 Maret 2020 tentang kebijakan refund, dan reschedule tiket.

Terkait refund, Sriwijaya Air menerapkan juga pengembalian uang tiket atau refund dengan cara menerbitkan e-voucher.

Hal ini dapat dilakukan penumpang jika membeli tiket sebelumnya di kanal penjualan langsung Sriwijaya.

E-voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary Sriwijaya Air.

Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account bisa menghubungi agent atau corporate tersebut.

Berdasarkan PM Nomor 185 Tahun 2015 sebelumnya, Sriwijaya menerapkan refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary akan dikenakan biaya potongan sebagai berikut:

25 persen untuk pembatalan lebih dari 72 jam 60 persen untuk pembatalan 24 jam sampai dengan 72 jam 80 persen untuk pembatalan 4 jam sampai dengan 24 jam 90 persen untuk pembatalan kurang dari 4 jam
Ketentuan ini berlaku per tanggal 27 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan",

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved