Anjing Digunakan untuk Modus Merampok di Siantar, Bagaimana Aksinya?
Polisi mengamankan tiga dari lima perampok yang menggunakan modus menuduh korbannya telah menabrak anjing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEMATANG SIANTAR - Para pelaku kriminal selalu menggunakan berbagai macam modus untuk melancarkan aksinya.
Banyak modus baru perampokan yang dilakukan para pelaku kejahatan.
Seperti yang terjadi di jalur Pematang Siantar-Perdagangan di Provinsi Sumatera Utara.
Apa Modusnya? Modusnya adalah pelaku menuduh korban telah menabrak anjing milik satu di antara pelaku.
Seperti kasus yang diungkap Polsek Bangun, Polres Simalungun.
• Kelembapan Tanah Diduga Picu Kemunculan Gerombolan Cacing di Tabanan Bali
• Istri Anggota Polisi Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan ke Charger untuk Kelabui Petugas
• Pasien Positif Tambah Satu di Inhil Riau, Kontak Erat dengan Positif Corona di Pesantren Temboro
Polisi mengamankan tiga dari lima perampok yang menggunakan modus menuduh korbannya telah menabrak anjing.
Sementara itu, dua pelaku lainnya saat ini masih buron dan dikhawatirkan melakukan aksi serupa terhadap pengguna jalan.
"Dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung, Selasa (28/4/2020).
Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban, Rhonny Star Gultom (38) warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada Senin (27/4/2020) lalu, korban yang tengah mengendarai mobil pick up Grandmax BM 8734 TT dibuntuti para pelaku yang menumpangi mobil Toyota Avanza warna putih.
Setibanya di jalan lintas Siantar-Perdagangan, persisnya di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, korban dihadang para pelaku.
"Sejumlah pelaku turun dari mobil, lalu menuduh korban telah menabrak anjing salah satu pelaku," kata Banuara.
Merasa tidak ada menabrak hewan peliharaan, korban melawan pun.
Namun, salah satu pelaku kemudian menempelkan pisau di pipi korban.
"Saat korban ketakutan, para pelaku kemudian menggeledah isi mobil korban dan mengambil satu unit handphone," kata Banuara.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur kunci kontak mobil korban ke arah Siantar.
"Setelah kejadian, korban kemudian membuat laporan polsek.
Lalu, tim kami berusaha melakukan pengejaran," kata Banuara.
Terkait hal ini, upaya petugas tidak sia-sia.
Tiga dari lima tersangka berhasil diamankan.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yakni MPS alias Manuel (22) warga Jalan Pergaulan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara,
DTT alias Doni (20) warga Jalan Bah Lias, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan EJZ alias Elpin (22) warga Jalan Mahoni, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari ketiga tersangka, disita barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp 450 ribu.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Waspada! Sindikat Perampok Gunakan Modus Baru Tuduh Korban Menabrak Anjing