Simak Siapa Saja Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR pada Lebaran Tahun Ini
Di tahun 2020 ini ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) .
Memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Dilarang Mudik, PNS Tak Diizinkan Ambil Cuti Selama Corona"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)