Menhub Budi Karya Sebut Tidak Ada Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung, Kok Beda dengan Presiden?

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung.Pernyataan itu disampaikan di hadapan Komisi V DPR

Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUNPEKANBARU, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung, sama saja.

Pernyataan itu disampaikan Budi Karya di hadapan Komisi V DPR dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik,” ujarnya.

Awalnya, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.

Petugas Bekerja Maraton hingga Sahur, Labor Biomolekuler Provinsi Riau Sehari Bisa Uji 150 Sampel

Alat Berat PT Duta Palma Nusantara di Kuansing Riau Dibakar Warga, Ini Penyebabnya

Polisi Lacak Jejak YouTuber Prank Sampah, Ancam Tindak Tegas Jika Ferdian Paleka Tak Serahkan Diri

Eem mengatakan, meski Presiden Jokowi menganggap dua hal tersebut berbeda. Namun, sebagian masyarakat menganggap mudik dan pulang kampung sama.

"Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung,” kata Eem dalam rapat kerja Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

“Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda," imbuh Eem.

Budi kemudian mengatakan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik dan pulang kampung.

Oleh karenanya, ia meminta tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung.

“Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi.

Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.

Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.

"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.

Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved