Berita Viral di Riau
VIRAL karena Aksi Tak Senonoh Rayakan Kelulusan, Siswi SMA HJ Mohon Maaf, Diawali Sholat Taubat
Kami berjanji, tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang kami perbuat hingga mengakibatkan kerugian pada banyak pihak baik secara nasional
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Pada foto-foto lainnya juga terlibat coretan-coretan vulgar lainnya.
Foto viral tersebut kemudian diketahui oleh Kemendikbud.
Melalui akun Twitternya Itjen Kemendikbud, institusi tersebut akan menelusuri asal sekolah para siswa itu. Selanjutnya, Kemendikbud akan berkoordinasi melalui dinas pendidikan setempat.
"Jika ada informasi nama sekolahnya ya kak, agar kami koordinasikan melalui dinas setempat. Salam," tulis akun Twitter @Itjen_Kemendikbud, Minggu (3/5/2020).
Berdasarkan penelusuran TribunPekanbaru.com, foto dan video itu berawal dari unggahan akun Instagram @hayatunjumainii melalui fitur instastory.
Unggahan itu kemudian viral dan banyak dibagikan di media sosial.
Dari cuitan Twitter Itjen Kemendikbud tersebut sejumlah warganet memberikan informasi terkait foto-foto tersebut.
Diduga para siswa tersebut berasal dari Riau, SMA Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
Banyak warganet yang menayangkan tindakan para siswa tersebut.
Terlebih lagi momen itu terjadi di saat pandemi virus corona.
Bahkan ada yang meminta kelulusan siswa tersebut dibatalkan.
Ada juga warganet yang meminta akan para siswa tersebut diberikan sanksi, tidak hanya sekedar permintaan maaf.
Apalagi di saat pandemi virus corona ini sudah ada aturan yang melarang untuk berkumpul-kumpul.
Saat ini TribunPekanbaru.com tengah mengupayakan konfirmasi pada dinas pendidikan terkait.
Seperti yang diketahui, kelulusan SMA/SMK tahun 2020 ini diumumkan 2 Mei 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020.
Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.
Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020) seperti yang dilansir dari website Kemdikbud.go.id.
Berita Viral di Riau - Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan.
