Kasus Jiwasraya
Kerugian Negara Rp 16 T, Kejagung Nyatakan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Sudah Lengkap
Kejagung menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan sudah lengkap atau P21.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Benny Tjokrosaputro (korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU), Heru Hidayat (korupsi), Hary Praserto (korupsi), Hendrisman Rahim (korupsi) dan Syahmirwan (korupsi)..
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan berkas kelima tersangka itu sudah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya belum lengkap masih proses penyidikan yakni Joko Hartono.
• Kejagung Amankan & Tahan TUKANG GORENG yang Sebabkan Jiwasraya Oleng, Jumlah Tersangka Bertambah
• Rekam Jejak Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Jiwasraya: Sejak Kuliah Main Saham, Cucu Pengusaha
"Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).
Hari menambahkan penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap dua, serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Sementara itu untuk melengkapi berkas tersangka Joko Hartono, hari ini penyidik memeriksa empat yakni mereka adalah mantan pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
• Wamen BUMN: Ada Semacam Hubungan Permainan Saham di Asabri dan Jiwasraya
• Keluar dari Kejagung, Dirut PT Sinarmas, Alex Setyawan Irit Bicara, Diperiksa Terkait Jiwasraya
"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas tersangka JHT (Joko Hartono). Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan corona," tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung : Berkas Perkara Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Lengkap
