Penuh Kejanggalan, Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Sidang Diawasi MA, KY hingga Ombudsman RI
Persidangan tindak kekerasan penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan dinilai penuh kejanggalan.
Dalam dakwaan tersebut, mereka dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut 9 Kejanggalan dalam Sidang Novel, Tim Advokasi Desak MA, KY, hingga Ombudsman Awasi", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/10012841/sebut-9-kejanggalan-dalam-sidang-novel-tim-advokasi-desak-ma-ky-hingga?page=all#page3.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
