Curi 40 Motor Selama 4 Tahun, Aksi Maling Ini Berakhir karena Unggahan di Medsos
NEK (20) dan AQ (31), dua maling motor yang telah beraksi sejak 2016. Selama empat tahun beraksi, dua maling ini telah mencuri 40 sepeda motor.
Editor:
CandraDani
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (13/5/2020).
Sementara bagian terbesar didapatkan AQ. Nando mengatakan, uang yang didapat dari jualan motor bodong itu digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan PAsal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi 40 Motor Selama 4 Tahun, Aksi Maling Ini Berakhir karena Unggahan di Medsos"
