Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Bekuk Rekan Sesama Polisi yang Kedapatan Isap Sabu Bersama Dua Pemuda

Satu polisi aktif Brigadir MHP (32) asal Desa Matang Seulimeung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu malam dibekuk Tim Polsek Langsa

Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ACEH TIMUR - Aparat penegak hukum yang seharusnya menangkap pemakai narkoba malah terjerat barang haram.

Satu polisi aktif Brigadir MHP (32) asal Desa Matang Seulimeung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu (10/5/2020) malam dibekuk Tim Polsek Langsa Barat dan satuan narkoba Polres Langsa, Aceh.

Saat itu, pria yang bertugas di Polres Aceh Timur itu sedang mengisap sabu-sabu bersama dua temannya.

Dua orang itu berinisial RS (41) asal Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, dan MI (35) asal Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020) menyebutkan, awalnya tim Polsek Langsa Barat sedang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor.

Nekat Keluar Hotel Saat Karantina, Pilot Amerika Dijatuhi Hukuman 4 Minggu Penjara di Singapura

Keroyok Sekuriti PT CIS Sampai Tewas, Dua Pria di Kampar Riau Dijebloskan ke Sel Tahanan

WOW, Pohon Kelapa Bercabang Tiga Laku Rp 80 Juta, Sempat Tersambar Petir hingga Tumbuh Cabang Baru

Ketiga pria yang berada di rumah itu diduga tersangkut kasus pencurian sepeda motor.

“Ketika digerebek diperiksa menyeluruh rumah itu, ditemukan RS dan MI. Terdapat sabu-sabu juga yang akan digunakan bersama MHP,” kata Kapolres.

Lalu petugas menyita semua barang bukti sabu-sabu di rumah itu berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram, satu paket alat hisap, satu sepeda motor dan satu handphone.

Hasil pemeriksaan dipastikan polisi tersebut positifi mengonsumsi methamphetamin.

Saat ini, ketiganya sudah dipindahkan ke tahanan satuan narkoba Polres Langsa dari sebelumnya tahanan Polsek Langsa Barat.

Penanganan kasus itu kini ditangani penyidik narkoba Polres Langsa. Dari hasil penyidikan, sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami pastikan, polisi pun akan diproses sesuai aturan hukum yang ada. Kami tentu berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur,” pungkas AKBP Giyarto.

Siswa SMP di Bandung Kendalikan Peredaran Ganja via Facebook

Lain lagi di Bandung. Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja melalui media sosial Facebook yang dikendalikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni ND (14) pelajar kelas 2 SMP warga Kecamatan Parongonpong Kabupaten Bandung Barat, dan WL (19) seorang tunakarya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved