Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Bekuk Rekan Sesama Polisi yang Kedapatan Isap Sabu Bersama Dua Pemuda

Satu polisi aktif Brigadir MHP (32) asal Desa Matang Seulimeung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu malam dibekuk Tim Polsek Langsa

Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ACEH TIMUR - Aparat penegak hukum yang seharusnya menangkap pemakai narkoba malah terjerat barang haram.

Satu polisi aktif Brigadir MHP (32) asal Desa Matang Seulimeung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu (10/5/2020) malam dibekuk Tim Polsek Langsa Barat dan satuan narkoba Polres Langsa, Aceh.

Saat itu, pria yang bertugas di Polres Aceh Timur itu sedang mengisap sabu-sabu bersama dua temannya.

Dua orang itu berinisial RS (41) asal Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, dan MI (35) asal Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020) menyebutkan, awalnya tim Polsek Langsa Barat sedang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor.

Nekat Keluar Hotel Saat Karantina, Pilot Amerika Dijatuhi Hukuman 4 Minggu Penjara di Singapura

Keroyok Sekuriti PT CIS Sampai Tewas, Dua Pria di Kampar Riau Dijebloskan ke Sel Tahanan

WOW, Pohon Kelapa Bercabang Tiga Laku Rp 80 Juta, Sempat Tersambar Petir hingga Tumbuh Cabang Baru

Ketiga pria yang berada di rumah itu diduga tersangkut kasus pencurian sepeda motor.

“Ketika digerebek diperiksa menyeluruh rumah itu, ditemukan RS dan MI. Terdapat sabu-sabu juga yang akan digunakan bersama MHP,” kata Kapolres.

Lalu petugas menyita semua barang bukti sabu-sabu di rumah itu berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram, satu paket alat hisap, satu sepeda motor dan satu handphone.

Hasil pemeriksaan dipastikan polisi tersebut positifi mengonsumsi methamphetamin.

Saat ini, ketiganya sudah dipindahkan ke tahanan satuan narkoba Polres Langsa dari sebelumnya tahanan Polsek Langsa Barat.

Penanganan kasus itu kini ditangani penyidik narkoba Polres Langsa. Dari hasil penyidikan, sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami pastikan, polisi pun akan diproses sesuai aturan hukum yang ada. Kami tentu berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur,” pungkas AKBP Giyarto.

Siswa SMP di Bandung Kendalikan Peredaran Ganja via Facebook

Lain lagi di Bandung. Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja melalui media sosial Facebook yang dikendalikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni ND (14) pelajar kelas 2 SMP warga Kecamatan Parongonpong Kabupaten Bandung Barat, dan WL (19) seorang tunakarya.

"Modus operandi dari kasus tersebut, yaitu pelaku mengedarkan secara online lewat media sosial Facebook dan melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga melalui keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan patroli cyber yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas kemudian menemukan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di Kantor JNT Cabang Parongpong.

"Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Erlangga.

Polres Cimahi kemudian bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT cabang Parongpong guna memastikan temuan informasi CCTV tersebut.

Dari hasil pengamatan, anggota menemukan seseorang yang sering mengantar dan mengirim barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Setelah memastikan barang yang dikirim itu ganja, polisi langsung mengamankan WL, kurir ganja pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket ganja pada WL.

"Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman)," kata Erlannga.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan WL untuk mendapatkan otak dari peredaran gelap narkotika jenis ganja secara online ini.

Sampai akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap ND beserta barang buktinya di perumahan Pondok hijau, Parompong, Kabupaten Bandung Barat.

"ND ini otak pelaku peredaran ganja secara online," ucap Erlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Ditangkap Saat Akan Nyabu Bersama Dua Pemuda "

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP di Bandung Barat Kendalikan Peredaran Ganja via Facebook"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved