Akhirnya Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK Sebut Pernah Surati Jokowi Kasih Solusi, Tapi Tak Ditanggapi
Saat ini masih banyak yang mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS Kesehtatan, padahal baru saja diturunkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini masih banyak yang mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS Kesehtatan, padahal baru saja diturunkan.
Iuran BPJS Kesehatan naik lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku pernah menyurati Jokowi.
KPK menyurati Presiden Jokowi soal rekomendasi untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan.
Disebutkan, rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut bahkan memberi solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikan iuran.
Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.
Kenaikan ini melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.
Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.
KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
