Pelaksanaan PSBB di Riau

Gugus Tugas Covid-19 Riau Sebut PSBB Lima Kabupaten Kota Mulai Diterapkan Jumat 15 Mei Besok

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten/kota di Provinsi Riau mulai dilaksanakan hari Jumat (15/5/2020).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru sedang berjaga di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru yang ditutup, Senin (27/4/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten/kota di Provinsi Riau mulai dilaksanakan hari Jumat (15/5/2020). Kelima daerah tersebut adalah kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

Sementara Kota Pekanbaru sudah lebih dulu menerapkan PSBB. Malah besok ibukota provinsi Riau itu akan memperpanjang PSBB jadi jilid III.

"Insya Allah PSBB di provinsi Riau akan dilaksanakan besok Jumat (15/5/2020). Karena kita sudah mendapatkan persetujuan PSBB Provinsi Riau dari Menkes pada tanggal 12 Mei kemarin," kata Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (14/5/2020).

FOTO : Ruas Jalan Sudirman Jelang Pemko Pekanbaru Memperpanjang Masa PSBB

PSBB di Pelalawan, Bagaimana Nasib Pegawai yang Tinggal di Pekanbaru Masuk Pelalawan?

Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, alasan pemilihan tanggal 15 Mei 2020 penerapan PSBB di Provinsi Riau sebagai upaya efektivitas PSBB Provinsi Riau. Karena PSBB di Kota Pekanbaru juga akan berakhir hari ini, Rabu (14/5/2020), dan diperpanjang mulai besok.

"Kan rencana awal kita penetapan PSBB Provinsi Riau ini masuk Kota Pekanbaru termasuk dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Sial, Kampar dan Pelalawan) tambah Bengkalis dan Dumai yang telah disetujui oleh Menkes," ujarnya

Agar PSBB bisa sukses, pihaknya akan menerapkan posko gugus tugas beroperasional 24 jam. Posko itu sebagai wadah koordinasi bagi kabupaten/kota saat PSBB diterapkan.

"Kalau persiapan PSBB akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai," katanya.

Pengemudi Mobil Nekat Melaju Saat Mau Diperiksa Tim Penegak Aturan PSBB Pekanbaru,Ternyata Bawa Sabu

Bagaimana Operasional Seluruh Perusahaan Selama PSBB di Pelalawan?

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, setelah resmi mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau, saat ini sedang dipersiapkan peraturan bupati, walikota dan peraturan gubernur.

Sedangkan untuk pelaksanaanya akan dilakukan secara serentak, termasuk dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, tanggal 15 Mei 2020 besok.

"Kita akan diskusikan dan sekarang sedang dipersiapkan peraturan bupati dan peraturan walikota termasuk Pergubnya juga sudah dipersiapkan. Nanti pelaksanaanya sejalan dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, mudah-mudahan bisa kita laksanakan serentak," kata Gubri Syamsuar di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (13/5/2020).

Syamsuar menginstruksikan kepada bupati dan walikota di lima daerah itu untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyakat diwilayahnya masing-masing terkait akan dilaksanakannya PSBB dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Penerapan PSBB di Dumai, Pemko Segera Menggelar Rapat Bersama Forkopimda, Jam Malam Diperketat

Pelaksanaan PSBB di Siak Riau Belum Final, Besar Kemungkinan Terapkan Pola Maksimal dan Minimal

"Kita minta bupati dan walikota mulai hari ini segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Gubri mengungkapkan, untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota madya. Jika di kota madia dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan. Sebab ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan. Sehingga pelaksanaanya tidak bisa disama ratakan.

"Misalnya ada desa yang jauh dipelosok dan terisolir, orang dari luar tidak ada datang kesana, itu tidak perlu PSBB, karena tranposrtasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang," ujarnya.

Gubri mencontohkan desa yang terisolir tersebut, ada di beberapa kabupaten. Sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB.

"Seperti di Siak itu ada nama desa teluk lanus, tidak ada transportasi umum, yang daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakanya," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved