Ingin Pulang ke Indonesia, WNI Harus Bayar Surat Jalan Rp 300.000, Pak Jokowi Tolong Dicek
Beberapa WNI menyampaikan keberatan soal biaya surat keterangan jalan sekitar 30 dollar Australia (sekitar Rp 300.000) yang dikeluarkan KJRI Sydney.
Indonesia mencoba meminta tanggapan dari dua KJRI terbesar di Australia, yakni di kota Sydney dan Melbourne dan KBRI di Canberra.
Kepada ABC Indonesia, juru bicara KBRI di Canberra, Billy Wibisono mengaku sudah membaca berbagai komentar warga Indonesia yang muncul di media sosial.
Menurut Billy, aturan pemungutan biaya pengurusan surat-surat yang dikeluarkan perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan menurut peraturan pemerintah Indonesia yang sudah ada, yaitu PP 49/2016.
Di Australia ada Surat Keputusan Duta Besar di tahun 2019 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perwakilan Indonesia di Australia.
"Jadi biaya pembuatan surat keterangan jalan ini tidak sekonyong-konyong. SK Dubes yang dikeluarkan bulan Juni 2019 mematok biaya 20 dollar, namun sekarang perubahan kurs menjadi 30 dollar," kata Billy kepada wartawan ABC Indonesia Rabu (13/5/2020).
• Akhirnya Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK Sebut Pernah Surati Jokowi Kasih Solusi, Tapi Tak Ditanggapi
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon Kritik Keras Presiden Jokowi, Benar-benar Absurd
Namun di tengah pandemi Covid-19, saat banyak warga Indonesia di luar negeri mengalami kesulitan, apakah tetap bijak jika mengenakan biaya? Billy mengatakan KBRI di Australia sudah menyadari hal tersebut dan sebenarnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah pusat di Jakarta agar diberi pengecualian.
"Namun harus disadari mengubah peraturan pemerintah bukan hal yang mudah. Jadi kita tidak bisa dengan mudah melanggar aturan yang ada," tambahnya lagi.
Billy menyarakan agar warga yang memerlukan surat keterangan jalan untuk mendatangi perwakilan terdekat. "Perwakilan setempat akan mendengarkan dan membicarakan kondisi masing-masing mereka yang mengajukan dan membuat keputusan mereka." saran Billy.
Surat keterangan jalan untuk sementara berlaku sampai 31 Mei, namun Billy tidak bisa memastikan apakah dokumen ini akan kemudian dihentikan atau diperpanjang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI di Australia Harus Bayar Rp 300.000 untuk Surat Jalan ke Indonesia"
