Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lihat Warga Asing Bawa Pisau, Gaguk Sigap Ingin Mengamankan, Namun Serangannya Bikin Fatal

Lihat ada warga asing masuk kampung, Gaguk dan warga lain berinisiatif mengamankan. Namun serangan yang dilakukan Gaguk malah bikin fatal.

Editor: Budi Rahmat
TribunPekanbaru/BudiRahmat
Jasad Rizky ditemukan di fly over Jalan H Imam Munandar- Sudirman, Rabu (30/12/2015) dini hari tadi. Belum diketahui penyebab meninggalnya Rizky dengan luka robek di leher sebelah kanan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Gaguk tentunya tidak pernah menyangka upayanya mengamankan seseorang justru berakhir tragis.

Korban tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Sedangkan Gaguk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Padahal awalnya, ia dan warga lain hendak mengamankan seseorang yang masuk ke wilayah perumahan dengan membawa pisau.

Namun belakangan diketahui jika korban yang bernama Sarto tersebut memiliki keterbelakangan mental.

jasad mayat
jasad mayat (THINKSTOCK)

Tragedi maut ronda malam di Tulungagung itu akhirnya menyeret AP alias Gaguk (38) ke jeruji besi. 

Gaguk ditangkap polisi setelah menjegal orang asing masuk ke desanya saat ronda malam. 

Nahas, jegalan kaki Gaguk itu membuat orang asing yang akhirnya diketahui bernama Sarto itu terkapar hingga meninggal dunia di rumah sakit. 

Ronda malam itu sendiri digelar bersama sejumlah warga di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, demi mencegah masuknya  covid-19.  

Kini, Gaguk terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Hal ini sesuai pernyataan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers kasus ini, Jumat (15/5/2020).

Ditegaskan Eva Guna Pandia, Gaguk akan dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan. 

Pasal 351 ayat 2 berbunyi:  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres memastikan tidak menjerat Gaguk dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved