Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lihat Warga Asing Bawa Pisau, Gaguk Sigap Ingin Mengamankan, Namun Serangannya Bikin Fatal

Lihat ada warga asing masuk kampung, Gaguk dan warga lain berinisiatif mengamankan. Namun serangan yang dilakukan Gaguk malah bikin fatal.

Editor: Budi Rahmat
TribunPekanbaru/BudiRahmat
Jasad Rizky ditemukan di fly over Jalan H Imam Munandar- Sudirman, Rabu (30/12/2015) dini hari tadi. Belum diketahui penyebab meninggalnya Rizky dengan luka robek di leher sebelah kanan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Gaguk tentunya tidak pernah menyangka upayanya mengamankan seseorang justru berakhir tragis.

Korban tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Sedangkan Gaguk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Padahal awalnya, ia dan warga lain hendak mengamankan seseorang yang masuk ke wilayah perumahan dengan membawa pisau.

Namun belakangan diketahui jika korban yang bernama Sarto tersebut memiliki keterbelakangan mental.

jasad mayat
jasad mayat (THINKSTOCK)

Tragedi maut ronda malam di Tulungagung itu akhirnya menyeret AP alias Gaguk (38) ke jeruji besi. 

Gaguk ditangkap polisi setelah menjegal orang asing masuk ke desanya saat ronda malam. 

Nahas, jegalan kaki Gaguk itu membuat orang asing yang akhirnya diketahui bernama Sarto itu terkapar hingga meninggal dunia di rumah sakit. 

Ronda malam itu sendiri digelar bersama sejumlah warga di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, demi mencegah masuknya  covid-19.  

Kini, Gaguk terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Hal ini sesuai pernyataan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers kasus ini, Jumat (15/5/2020).

Ditegaskan Eva Guna Pandia, Gaguk akan dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan. 

Pasal 351 ayat 2 berbunyi:  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres memastikan tidak menjerat Gaguk dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman pasal kelalaian ini lebih ringan yakni 5 tahun penjara.  

"Tidak, kami jerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP," tegas Kapolres. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Ben Smith/Flickr)

Kapolres tak menyangkal jika sebelum ada tragedi ini, pelaku dan warg telah memperingatkan korban yang masuk ke desanya. 

Namun, peringatakan warga ini tidak didengar korban hingga akhirnya ada tragedi tersebut. 

Pengakuan Gaguk

Tragedi ronda malam Tulungagung yang awalnya untuk menghalau orang asing masuk berakhir maut, Rabu (13/5/2020) malam.

Kepada polisi ia mengaku tidak sengaja telah mengakibatkan Sarto meninggal dunia.

Menurutnya, saat itu dirinya bersama sejumlah orang tengah berjaga malam.

"Selama pandemi corona kan jaga supaya tidak ada orang asing yang masuk ke desa,"  ujar Gaguk.

Saat melihat Sarto menenteng pisau, warga pun khawatir ia melakukan kejahatan.

Atas inisiatifnya sendiri, Gaguk menyerang Sarto dari belakang saat yang lain mengalihkan perhatiannya.

Namun ia tidak menyangka dampak serangannya sangat fatal bagi Sarto.

"Saya tidak berniat membunuhnya,"  ucapnya.

Videonya Viral

Sebelumya, video detik-detik tragedi ronda malam di Tulungagung viral di media sosial. 

Ronda malam Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung untuk menghalau orang asing masuk ke desa di tengah pandemi covid-19 itu berujung maut. 

Seorang pria meninggal dunia setelah diserang  warga berinisial AP (38) alias Gaguk, Rabu (13/5/2020) malam.

Kejadian nahas itu berawal saat sejumlah warga berusaha mengepung orang asing yang masuk ke desanya sambil membawa pisau. 

Salah satu yang ikut mengepung adalah AP (38) alias Gaguk.

Dalam rekaman video pendek yang beredar, Gaguk sempat membawa celurit untuk berjaga-jaga.

Dari arah belakang ia menyerang orang asing itu, dengan cara menjegal dan menjatuhkannya ke aspal jalan.

Terdengar suara yang sangat keras saat kepala bagian kanan orang itu membentur aspal.

Korban meninggal di rumah sakit

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

Belakangan diketahui, orang itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

"Malam itu korban berjalan kaki dari rumahnya sampai masuk wilayah Desa Demuk," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (15/5/2020).

Saking kerasnya benturan kepala Sarto dengan aspal membuat laki-laki nahas ini tidak sadarkan diri.

Karena kondisinya memburuk, ia dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun tidak lama kemudian Sarto meninggal dunia.

Setelah kejadian itu AP alias Gaguk lalu ditangkap polisi.  

"AP kemudian kami amankan karena telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sambung EG Pandia. 

Sementara Gaguk hanya menunduk saat dibawa kelaur dari ruang tahanan Polres Tulungagung.

Korban memiliki keterbelakangan mental

Sementara informasi dari warga, Sarto mempunyai keterbelakangan mental.

Namun ia dikenal tidak pernah membuat keonaran atau melakukan kejahatan.

Aktivitasnya sehari-hari mencari kayu bakar di hutan.

Dikonfirmasi soal keadaan korban yang memiliki keterbelakngan mental, Kapolres mengaku belum mendapat konfirmasi resmi. (*)

Artikel ini sudah tayang di Surya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved