Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Penjualan Surat Palsu Keterangan Bebas Covid-19: Modus & Keuntungan

Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

istimewa
Unggahan tentang jual beli surat kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk. (Istimewa/kompas.com) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditengah himbauan agar tidak mudik, muncul kasus penjualan surat keterangan bebas Covid-19.

Aktivitas jual beli surat palsu ini marak di media sosial.

Diketahui surat palsu ini dari salah satu RS.

Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam terkait fenomena tersebut.

Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian total telah menetapkan 7 orang tersangka atas dugaan kasus jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Data terakhir total 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu," kata Ahmad kepada Tribunnews, Minggu (17/5/2020).

Ahmad mengatakan seluruh kasusnya berada di wilayah jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali.

7 tersangka tersebut terdiri dari 2 kelompok yang menjual surat keterangan secara manual ataupun daring.

 

Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace.
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. (Instagram @lambe_turah)

"Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” pungkasnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jembrana dan Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat keterangan sehat bebas virus corona di media sosial maupun diperdagangkan secara manual di kawasan Gimimanuk, Bali.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Mereka ada yang berprofesi sebagai pengurus travel, wiraswasta hingga tukang ojek.

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce pada Kamis (14/5/2020) kemarin‎," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).

Kelompok pertama ‎yang menjual surat keterangan sehat bebas virus corona, ada tiga tersangka yakni FNM (35) sopir travel, PB (28) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana‎, Bali.

Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu
Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua HP dan satu perangkat komputer.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved