Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wawancara Khusus

PHK Akibat Wabah Covid-19, Ini Prosedur Klaim JHT - JKM - JKK - Jaminan Pensiun, Cair Rp 201 Miliar

klaim BPJamsostek hingga 15 Mei 2020 totalnya adalah sebesar Rp 201.922.735.524 lewat program Lapak Asik tersebut, yang meliputi Provinsi Riau

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Alexander
PHK Akibat Wabah Covid-19, Ini Prosedur Klaim JHT - JKM - JKK - Jaminan Pensiun, Cair Rp 201 Miliar. Foto: Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbar Riau, Pepen S Almas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut wawancara khusus Tribunpekanbaru.com dengan Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbar Riau Pepen S Almas terkait dengan prosedur klaim JHT, JKM, JKK dan JP.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK ribuan pekerja di Provinsi Riau tak terelakkan akibat pandemi Covid-19.

Banyaknya pekerja yang diberhentikan, otomatis diikuti meningkatnya jumlah klaim jaminan sosial yang dibayarkan oleh perusahaan, diambil dari pemotongan gaji karyawan setiap bulannya.

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menerima laporan akan ada 22.029 pekerja yang akan dirumahkan pada Mei 2020 untuk area Sumbar, Riau dan Kepri.

Artinya mereka akan bersiap-siap untuk mengajukan klaim jaminan sosialnya ke BPJamsostek.

Untungnya, walau BPJamsostek mengikuti anjuran pemerintahan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sejak awal, namun pelayanan perkantoran juga tetap dibuka, sesuai protokoler Covid-19, dan memastikan social distancing dalam memberikan pelayanan di kantor tersebut.

BPJamsostek tetap akan memberi pelayanan maksimal, walau peserta BPJamsostek ramai-ramai mengajukan klaim, yang semuanya diproses melalui online tanpa ada kontak fisik.

Berikut wawancara Tribun Pekanbaru dengan Pepen S Almas:

Bagaimana proses pencairan klaim peserta BPJamsostek sejauh ini dengan pelaksanaannya di rumah saja oleh petugas?

Kita bersyukur sejauh ini pencairan tetap berjalan dengan baik dan maksimal.

Saat ini dengan kondisi pandemi Covid-19, kami membuka kanal yang bernama Lelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), untuk memudahkan peserta dalam melakukan pencairan klaim, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang pelayanannya dilakukan secara online.

Namun apabila ada hal hal tertentu, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tetap buka melayani klaim kolektif melalui pengurus perusahaan.

Hingga pertengahan Mei 2020 ini, berapa jumlah pencairan jaminan sosial yang sudah dicairkan? Seperti apa rinciannya?

Untuk klaim BPJamsostek hingga 15 Mei 2020 totalnya adalah sebesar Rp 201.922.735.524 lewat program Lapak Asik tersebut, yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, yang dibayarkan sejak tanggal 24 Maret 2020 lalu.

Rinciannya, pembayaran klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 14.323 kasus, sebesar Rp 172.709.028.860.

Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 4.289 kasus, sebesar Rp 21.177.686.344.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM ) dengan 162 kasus, sebesar Rp 6.093.000.000.

Selanjutnya Jaminan Pensiun (JP) dengan 333 kasus sebesar Rp 1.943.020.320.

Bagaimana teknis pencairan melalui sistem online ini? Apa saja yang harus disiapkan para peserta?

Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT, di antaranya adalah dengan melakukan registrasi terlebih dulu, melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selanjutnya pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

Kemudian scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Selanjutnya, mengirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video call.

Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Apa harapan Anda terhadap banyaknya klaim jaminan sosial dan imbauan kepada peserta yang mengikuti proses klaim?

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses klaim oleh peserta, mulai dari, memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.

Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT kita harapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.

Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.

Klaim JHT adalah hak peserta, apabila telah memenuhi persyaratan maka kami akan menunaikan kewajiban tersebut.

Terhadap tenaga kerja yang akan melakukan klaim melalui Lapak Asik, kami berharap dapat mengikuti mekanisme sebaik mungkin dalam hal penyiapan dan pengiriman data untuk diproses klaim lebih lanjut.

Wawancara Khusus - Tribunpekanbaru.com / Alexander.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved